Rekap Perkara Sisa Tahun 2024
Wilayah Hukum PA PALOPO
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
1.Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Dataset Pusat Data Perkara adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan/kajian/penelitian/dokumentasi statistik. Dengan demikian, tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan atau luar pengadilan serta lembaga arbitrase manapun, namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.
2. Pengguna data wajib mencantumkan sumber data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq.Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
<< Kembali
1.Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Dataset Pusat Data Perkara adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan/kajian/penelitian/dokumentasi statistik. Dengan demikian, tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan atau luar pengadilan serta lembaga arbitrase manapun, namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial.
2. Pengguna data wajib mencantumkan sumber data dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq.Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
# | Jenis Perkara | Jumlah Perkara |
---|---|---|
1 | Izin Poligami | 0 |
2 | P3HP/Penetapan Ahli Waris | 1 |
3 | Lain-Lain | 0 |
4 | Wali Adhol | 0 |
5 | Dispensasi Kawin | 3 |
6 | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah | 8 |
7 | Asal Usul Anak | 1 |
8 | Perwalian | 1 |
9 | Lain-Lain | 1 |
10 | Kewarisan | 1 |
11 | Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah | 0 |
12 | Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan | 0 |
13 | Pencabutan Kekuasaan Orang Tua | 0 |
14 | Penguasaan Anak | 0 |
15 | Harta Bersama | 1 |
16 | Cerai Gugat | 21 |
17 | Cerai Talak | 8 |
18 | Pembatalan Perkawinan | 0 |
19 | Ekonomi Syariah | 0 |
Total | 46 |